Selasa, 13 Desember 2016

EKONOMI MONETER - TAX AMNESTY


Dampak Penerapan Tax Amnesty Bagi Negara Singapura



Beberapa bulan terakhir ini berita di televisi didominasi oleh topik tax amnesty dan besarnya penerimaan uang tebusan tax amnesty, sebenarnya apa itu tax amnesty? apa itu pengmpunan pajak? dan apa itu uang tebusan dalam amnesti pajak? berikut penjelasannya tax amnesty Indonesia.

Pengertian Tax Amnesty / Amnesti Pajak
Secara umum Pengertian Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness / pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan.

Latar Belakang Tax Amnesty
Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty adalah karena terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;Kasus Panama PappersDari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka presiden republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Subjek Tax Amnesty
Subjek Tax Amnesty adalah warga negara Indonesia baik yang ber NPWP maupun tidak yang memiliki harta lain selain yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak (warga negara yang pembayaran pajaknya selama ini masih belum sesuai dengan kondisi nyata).

Objek Tax Amnesty
Objek Tax Amnesty adalah Harta yang dimiliki oleh Subjek Tax Amnesty, artinya yang menjadi sasaran dari pembayaran uang tebusan adalah atas Harta baik itu yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan Undang-Undang pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan yang akan membawa dana Indonesia yang selama ini berada di luar negeri ini, akan memberi dampak positif bagi perekonomian serta rupiah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, dengan adanya tax amnesty maka pertumbuhan ekonomi bisa dinaikkan. Jika pada 2016 ini pertumbuhan ekonomi diprediksi akan mencapai 5,04 persen sedangkan pada 2017 pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi lagi.

Namun, ekspektasi besar pemerintah Indonesia menarik dana WNI dari negara lain termasuk Singapura melalui program tax amnesty sepertinya akan menemui kendala. Sebab pemerintah Negeri Singapura telah menyiapkan sejumlah skema untuk menahan uang WNI yang disimpan di bank-bank Singapura.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, bank di Singapura tidak tinggal diam menghadapi program tax amnesty dari pemerintah Indonesia. Sadar ada potensi penarikan dana cukup besar dari pemilik modal dari negara tetangganya, perbankan negeri Singa itu menawarkan paket pembayaran pajak gratis.

Tawaran paket pembayaran pajak secara gratis atas deklarasi dana pemilik modal asal Indonesia oleh perbankan Singapura itu tentu saja ada syaratnya. Fasilitas itu akan diberikan dengan syarat dana yang tersimpan di bank negara itu tidak ditarik dan dipindahkan ke Indonesia.

Sebenarnya wajar saja jika Singapura kelimpungan oleh kebijakan tax amnesty. Sebab, dana WNI yang disimpan di Singapura sangat berpengaruh signifikan terhadap perekonomian negara tersebut. Dana WP Indonesia yang disimpan di Singapura diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun baik yang telah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan. Jumlah tersebut sekitar 56 persen dari total simpanan yang ada di perbankan Singapura yang mencapai Rp 5.300 triliun. Kontribusi WNI terhadap total aset keuangan di Singapura yang tercermin dari uang beredar (broad money) mencapai 59 persen.

Dengan kata lain, lebih dari separuh aset finansial di Singapura milik orang Indonesia. Bisa dibayangkan, jika seluruh dana WNI itu balik ke Indonesia, maka perekonomian Singapura bisa langsung menciut setengahnya sehingga menjadi setara dengan DKI Jakarta, bahkan di bawahnya.

Sudah berpuluh-puluh tahun, Singapura menikmati kesejahteraan dan tingkat ekonomi yang maju berkat dana-dana WNI yang diinvestasikan di negara itu.
Dengan penduduk hanya 5,54 juta, Produk Domestik Bruto (PDB) Singapura sebesar Rp 3.950 triliun sehingga pendapatan perkapitanya mencapai Rp 710 juta per tahun atau 60 juta per bulan.

Bandingkan dengan Indonesia yang pendapatan perkapitanya hanya 42 juta per tahun atau Rp 3,5 juta per bulan. Dilihat dari kekayaan alamnya dan jumlah penduduk produktifnya, sebenarnya Indonesia amat berpotensi menjadi sejahtera seperti Singapura. PDB Indonesia, yang mencerminkan kekayaan Indonesia sebenarnya mencapai Rp 11.650 triliun, jauh lebih besar ketimbang Singapura yang sebesar Rp 3.950 triliun. Namun, setelah kekayaan itu menjadi aset finansial, uangnya tidak diputar dan diinvestasikan di dalam negeri, melainkan dibawa ke luar negeri, sebagian besar ke Singapura. Bayangkan, dengan PDB yang sebesar Rp 11.650 triliun, simpanan di industri perbankan nasional hanya Rp 4.500 triliun atau sekitar 39 persen.

Dampaknya, jumlah uang yang beredar (broad money) di Indonesia hanya Rp 4.610 triliun atau 40 persen PDB. Bandingkan dengan Singapura. Meskipun PDB-nya hanya Rp 3.950 triliun, namun simpanan di perbankannya mencapai Rp 5.310 triliun atau 134 persen dari PDB. Begitu pula dengan uang beredarnya yang mencapai 130 persen dari PDB.

Jadi, Indonesia bisa diibaratkan sebagai orang yang bertubuh besar namun lesu dan tidak bergairah karena aliran darahnya kurang lancar. Likuiditas atau uang beredar di Indonesia amat tipis sehingga transaksi, perdagangan, dan investasi tidak bisa berjalan optimal. Sementara Singapura, likuiditasnya berlimpah sehingga potensi-potensi ekonominya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Jadi, perekonomian Singapura bisa bergerak lincah dan efisien berkat dana-dana WNI yang ditaruh di sana. Sementara, Indonesia, sebagai asal uang-uang itu justru terpuruk dan miskin.
Namun begitu dengan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah terhadap pengumpulan dana tax amnesty, program ini dinilai berhasil dari sisi tingginya partisipasi dan deklarasi, penerimaan tebusan yang melebihi perkiraan Bank Indonesia yang hanya mematok Rp. 18 triliun, dalam situs ditjen pajak sampai (26/09), jumlah tebusan yang masuk mencapai Rp. 45 triliun. Sementara berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp. 526 triliun dengan repatriasi sebesar Rp 98,7 triliun. Penerimaan tebusan september melonjak drastis dibanding agustus, mencapai 2,41 triliun dari 70,21 miliar. Pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan dari pengampunan pajak ini mencapai Rp. 165 triliun.

Referensi : 
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160926_indonesia_tax_amnesty

Tidak ada komentar:

Posting Komentar