Dampak Penerapan Tax Amnesty Bagi Negara
Singapura
Beberapa bulan terakhir ini berita di televisi didominasi oleh topik tax
amnesty dan besarnya penerimaan uang tebusan tax amnesty, sebenarnya apa itu
tax amnesty? apa itu pengmpunan pajak? dan apa itu uang tebusan dalam amnesti
pajak? berikut penjelasannya tax amnesty
Indonesia.
Pengertian Tax Amnesty / Amnesti
Pajak
Secara umum Pengertian Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang
diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness / pengampunan pajak, dan
sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk
membayar uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini
dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan.
Latar Belakang Tax Amnesty
Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty adalah karena terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;Kasus Panama PappersDari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka presiden republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty adalah karena terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;Kasus Panama PappersDari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka presiden republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Subjek Tax Amnesty
Subjek Tax Amnesty adalah warga negara Indonesia baik yang ber NPWP
maupun tidak yang memiliki harta lain selain yang telah dilaporkan dalam SPT
Tahunan Pajak (warga negara yang pembayaran pajaknya selama ini masih belum
sesuai dengan kondisi nyata).
Objek Tax Amnesty
Objek Tax Amnesty adalah Harta yang dimiliki oleh Subjek Tax Amnesty,
artinya yang menjadi sasaran dari pembayaran uang tebusan adalah atas Harta
baik itu yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan Undang-Undang
pengampunan pajak (tax amnesty).
Aturan yang akan membawa dana Indonesia yang selama ini berada di luar negeri
ini, akan memberi dampak positif bagi perekonomian serta rupiah.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, dengan adanya
tax amnesty maka pertumbuhan ekonomi bisa dinaikkan. Jika pada 2016 ini pertumbuhan
ekonomi diprediksi akan mencapai 5,04 persen sedangkan pada 2017 pertumbuhan
ekonomi akan lebih tinggi lagi.
Namun, ekspektasi besar
pemerintah Indonesia menarik dana WNI dari negara lain termasuk Singapura melalui program tax amnesty sepertinya akan menemui kendala.
Sebab pemerintah Negeri Singapura telah menyiapkan sejumlah skema untuk menahan uang
WNI yang disimpan di bank-bank Singapura.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi
Sukamdani, bank di Singapura tidak tinggal diam menghadapi program tax amnesty
dari pemerintah Indonesia. Sadar ada potensi penarikan dana cukup besar dari
pemilik modal dari negara tetangganya, perbankan negeri Singa itu menawarkan
paket pembayaran pajak gratis.
Tawaran paket pembayaran pajak secara gratis atas deklarasi dana pemilik
modal asal Indonesia oleh perbankan Singapura itu tentu saja ada syaratnya.
Fasilitas itu akan diberikan dengan syarat dana yang tersimpan di bank negara
itu tidak ditarik dan dipindahkan ke Indonesia.
Sebenarnya wajar saja jika Singapura kelimpungan oleh kebijakan tax amnesty. Sebab, dana WNI yang
disimpan di Singapura sangat berpengaruh signifikan terhadap perekonomian
negara tersebut. Dana WP Indonesia yang disimpan di Singapura diperkirakan mencapai Rp
3.000 triliun baik yang telah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan. Jumlah tersebut
sekitar 56 persen dari total simpanan yang ada di perbankan Singapura yang
mencapai Rp 5.300 triliun. Kontribusi WNI terhadap total aset keuangan di Singapura yang tercermin
dari uang beredar (broad money)
mencapai 59 persen.
Dengan kata lain, lebih dari separuh aset finansial
di Singapura milik orang Indonesia. Bisa dibayangkan, jika seluruh dana WNI itu balik
ke Indonesia, maka perekonomian Singapura bisa langsung menciut setengahnya sehingga menjadi
setara dengan DKI Jakarta, bahkan di bawahnya.
Sudah berpuluh-puluh tahun, Singapura menikmati kesejahteraan dan
tingkat ekonomi yang maju berkat dana-dana WNI yang diinvestasikan di negara
itu.
Dengan penduduk hanya 5,54 juta, Produk Domestik Bruto (PDB) Singapura
sebesar Rp 3.950 triliun sehingga pendapatan perkapitanya mencapai Rp 710 juta
per tahun atau 60 juta per bulan.
Bandingkan dengan Indonesia yang pendapatan perkapitanya hanya 42 juta
per tahun atau Rp 3,5 juta per bulan. Dilihat dari kekayaan alamnya dan jumlah penduduk
produktifnya, sebenarnya Indonesia amat berpotensi menjadi sejahtera seperti
Singapura. PDB Indonesia, yang mencerminkan kekayaan Indonesia sebenarnya mencapai
Rp 11.650 triliun, jauh lebih besar ketimbang Singapura yang sebesar Rp 3.950
triliun. Namun, setelah kekayaan itu menjadi aset finansial, uangnya tidak
diputar dan diinvestasikan di dalam negeri, melainkan dibawa ke luar negeri, sebagian
besar ke Singapura. Bayangkan, dengan PDB yang sebesar Rp 11.650 triliun, simpanan di
industri perbankan nasional hanya Rp 4.500 triliun atau sekitar 39 persen.
Dampaknya, jumlah uang yang beredar (broad
money) di Indonesia hanya Rp 4.610 triliun atau 40 persen PDB. Bandingkan dengan
Singapura. Meskipun PDB-nya hanya Rp 3.950 triliun, namun simpanan di perbankannya mencapai
Rp 5.310 triliun atau 134 persen dari PDB. Begitu pula dengan uang beredarnya yang mencapai 130
persen dari PDB.
Jadi, Indonesia bisa diibaratkan sebagai orang yang bertubuh besar namun
lesu dan tidak bergairah karena aliran darahnya kurang lancar. Likuiditas atau uang beredar di Indonesia amat
tipis sehingga transaksi, perdagangan, dan investasi tidak bisa berjalan
optimal. Sementara Singapura, likuiditasnya berlimpah sehingga potensi-potensi
ekonominya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Jadi, perekonomian Singapura bisa bergerak lincah dan efisien berkat
dana-dana WNI yang ditaruh di sana. Sementara, Indonesia, sebagai asal uang-uang itu
justru terpuruk dan miskin.
Namun begitu dengan berbagai kendala yang
dihadapi pemerintah terhadap pengumpulan dana tax amnesty, program ini dinilai
berhasil dari sisi tingginya partisipasi dan deklarasi, penerimaan tebusan yang
melebihi perkiraan Bank Indonesia yang hanya mematok Rp. 18 triliun, dalam
situs ditjen pajak sampai (26/09), jumlah tebusan yang masuk mencapai Rp. 45
triliun. Sementara berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang
dideklarasikan mencapai Rp. 526 triliun dengan repatriasi sebesar Rp 98,7
triliun. Penerimaan tebusan september melonjak drastis dibanding agustus,
mencapai 2,41 triliun dari 70,21 miliar. Pemerintah Indonesia menargetkan
penerimaan dari pengampunan pajak ini mencapai Rp. 165 triliun.
Referensi :
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160926_indonesia_tax_amnesty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar